Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdangangan
Kabupaten Kotabaru

1. Kepala Dinas

Fungsi:

  • Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan dinas.

  • Menyusun kebijakan strategis dan program kerja dinas.


2. Sekretaris

Fungsi:

  • Membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan.

  • Mengkoordinasikan subbagian di bawahnya.


3. Subbagian/Subbag:

  • Perencanaan

  • Umum dan Kepegawaian

  • Keuangan

Fungsi Umum:

  • Mengelola administrasi sesuai bidangnya (perencanaan, personalia, keuangan, dan administrasi umum).

  • Menyusun dokumen perencanaan kegiatan dan laporan keuangan.


4. Kepala Bidang (Kabid):

  • Perindustrian

  • Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan

  • Stabilisasi dan Sarana Distribusi Perdagangan

  • Koperasi

  • Usaha Mikro

Fungsi Umum:

  • Merumuskan dan melaksanakan program kegiatan sesuai bidang teknis.

  • Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas di bawahnya (seksi/kasi).


5. Kepala Seksi (Kasi):

Contohnya:

  • Kasi Pembangunan dan Pengembangan Industri

  • Kasi Sistem Informasi dan Fasilitasi Industri

  • Kasi Stabilitas Barang Pokok dan Penting

  • Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

  • Kasi Pengelolaan Sarana Distribusi

  • Kasi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Mikro

Fungsi Umum:

  • Pelaksana teknis lapangan atas program/kegiatan bidang.

  • Mengelola kegiatan operasional sesuai seksi masing-masing.


6. Jabatan Fungsional:

  • Penera

  • Pengawas Koperasi

  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

  • Penguji Mutu Barang

  • Pranata Komputer

  • Arsiparis

  • Penelaah Teknis Kebijakan

Fungsi:

  • Jabatan keahlian/profesi sesuai bidang masing-masing, biasanya independen dari struktur hirarki struktural (lebih ke spesialis teknis).