Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdangangan
Kabupaten Kotabaru
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru dapat dijabarkan berdasarkan peran dan tugas utama yang dilaksanakan oleh instansi ini. Berikut adalah contoh Tupoksi untuk Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotabaru:
Tugas Pokok:
Penyelenggaraan Kebijakan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM):
Menyusun dan melaksanakan kebijakan serta program yang mendukung pengembangan koperasi dan UMKM di Kabupaten Kotabaru.
Melakukan pembinaan terhadap koperasi dan UMKM untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing.
Penyelenggaraan Kebijakan Perindustrian:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengembangan sektor industri di Kabupaten Kotabaru.
Mengawasi dan memfasilitasi sektor industri agar dapat berkembang dengan memanfaatkan potensi lokal.
Penyelenggaraan Kebijakan Perdagangan:
Mengatur dan mengawasi perdagangan barang dan jasa di Kabupaten Kotabaru, baik dalam skala besar maupun kecil.
Menyusun kebijakan untuk meningkatkan arus perdagangan, baik domestik maupun internasional, serta menjaga kestabilan harga barang.
Pemberdayaan dan Pembinaan Ekonomi Lokal:
Memberdayakan ekonomi lokal melalui penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama di sektor perdagangan dan industri.
Menjaga dan mengembangkan pasar tradisional maupun pasar modern agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Fungsi:
Perumusan Kebijakan:
Merumuskan kebijakan strategis dalam bidang koperasi, perindustrian, dan perdagangan sesuai dengan kebutuhan dan potensi Kabupaten Kotabaru.
Pelaksanaan Kebijakan:
Melaksanakan program kerja yang telah disusun untuk mendukung perkembangan sektor koperasi, industri, dan perdagangan, seperti pelatihan keterampilan, pemberian izin usaha, dan fasilitasi pemasaran produk lokal.
Pengawasan dan Evaluasi:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan koperasi, industri, dan perdagangan untuk memastikan agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melakukan evaluasi terhadap hasil yang dicapai dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.
Pembinaan dan Pengembangan Kewirausahaan:
Melakukan pembinaan terhadap pengusaha kecil dan menengah agar dapat mengembangkan usaha mereka, memperkenalkan produk unggulan daerah, serta meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
Fasilitasi Perdagangan dan Industri:
Memfasilitasi pelaku usaha dalam mengakses pasar, baik melalui pameran, bazar, ataupun perdagangan daring.
Menyediakan informasi pasar, baik lokal maupun internasional, untuk mendukung keberhasilan sektor perdagangan dan industri di Kotabaru.
Penyediaan Infrastruktur Pendukung:
Membantu dalam penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung kegiatan koperasi, industri, dan perdagangan, seperti pasar, pusat industri, dan fasilitas distribusi barang.