Kotabaru, 23 September 2021
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh pedagang Pasar Kemakmuran : Blok A Limbur raya, Blok B/C/D/E/F/G untuk melaksanakan Perpanjangan kartu pedagang, adapun masa aktif kartu pedagang tersebut ialah 1 tahun jadi setiap tahunnya para pedagang diharuskan untuk memperbaharuinya.
Ada pun kelengkapan untuk memperpanjang kartu pedagang :
Diharapkan dengan adanya surat pemberitahuan ini, seluruh pedagang Pasar Kemakmuran secepatnya memperpanjang kartu pedagang agar tertib administrasi .