PERPANJANGAN MASA AKTIF KARTU PEDAGANG

M. YUNUS Kamis, 07 Oktober 2021 42 Kali

Kotabaru, 23 September 2021

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh pedagang Pasar Kemakmuran  : Blok A Limbur raya, Blok B/C/D/E/F/G untuk melaksanakan Perpanjangan kartu pedagang, adapun masa aktif kartu pedagang tersebut ialah 1 tahun  jadi setiap tahunnya para pedagang diharuskan untuk memperbaharuinya.

Ada pun kelengkapan untuk memperpanjang kartu pedagang :

  1. Surat Perjanjian asli
  2. Kartu pedagang asli
  3. Foto copy KTP pedagang : 1 lembar
  4. Foto copy retribusi terakhir : 1 lembar
  5. Pas Foto 3x4 : 3 lembar
  6. Materai Rp.10.000 :2 lembar

Diharapkan dengan adanya surat pemberitahuan ini, seluruh pedagang Pasar Kemakmuran secepatnya memperpanjang kartu pedagang agar tertib administrasi .  

 


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait