Kepala Dinas Menghadiri Rapat Anggota Tahunan Kopbun Tri Hampang Bersatu Tahun Buku 2017

RIAN RAIDY Kamis, 05 Juli 2018 52 Kali

Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 26 ayat 1 (satu) bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan Anggaran Dasar Koperasi Kopbun Tri Hampang Bersatu pasal 16 ayat 1 (satu) bahwa Rapat Anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, maka pada Rapat Anggota Tahunan ini pengurus dan Pengawas akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam hal pengelolaan Koperasi selama 1 (satu) tahun yang sudah dijalani yaitu Tahun Buku 2017 kepada para Anggota Koperasi.

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Tri Hampang Bersatu di selenggarakan pada hari kamis tanggal 28 juli 2018 di mulai pukul 11.00 wita bertempat di Gedung Serbaguna Desa Cantung Kanan Kecamatan Hampang, selain dari Anggota Koperasi, rapat juga dihadiri dari unsur Muspika.

Rapat dibuka oleh Ir. H. Zuhairil Anwar, M. Si selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perinsutrian Kabupaten Kotabaru dengan menyampaikan beberapa arahan yang harus dilaksakan oleh Koperasi untuk perbaikan Koperasi kedepannya diantaranya yaitu untuk segera merevisi perjanjian kerjasama yang sudah dibuat Koperasi dengan Perusahaan Mitra Kopbun Tri Hampang Bersatu PT. STP (Suryabumi Tunggal Perkasa), setelah sebelumnya Kepala Dinas mempelajari dengan sekasama isi dari perjanjian dimana beliau banyak sekali melihat isi dari perjanjian tersebut yang sangat memberatkan bagi Koperasi, Koperasi harus segera membentuk Tim untuk mereview perjanjian yang nantinya akan direvisi.

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Kopbun Tri Hampang Bersatu berjalan dengan tertib, aman dan lancar, Pertanggungjawaban pengurus dan pengawas diterima oleh Anggota Koperasi dengan beberapa masukan dari para Anggota untuk perbaikan Koperasi Kedepannya.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait