DIKLAT PENGAWASAN INTERN BAGI PENGAWAS KOPERASI

RIAN RAIDY Minggu, 31 Desember 2023 23 Kali

Kotabaru– 12 s/d 14 September 2023 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan Diklat Pengawasan Intern Bagi Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) hari bertempat di Meeting Room Hotel Grand Surya Kab.Kotabaru. Diklat dibuka Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru yang diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi Bapak Drs. Yusuf Palindang,MM. Bapak Rohadi Nursetya W, S. Kom selaku Narasumber dari Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengawasan dapat melibatkan pihak internal organisasi yang sering kita sebut pengendalian internal. Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh pengurus dan pengawas Koperasi, namun dalam perspektif tata kelola yang baik, hal itu tidak mencukupi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan baik internal maupun eksternal. Koperasi sebagai badan hukum, memiliki kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang dibuat oleh Pemerintah melalui Kemenkop & UKM RI. Pemerintah berkeinginan agar koperasi dapat tumbuh berkembang secara sehat, tangguh dan mandiri.

Pengawas koperasi bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sedangkan wewenang Pengawas koperasi yaitu meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Yang dimaksud dengan pengendalian / pengawasan internal adalah mekanisme lembaga untuk memantau risiko - risiko sebelum dan sesudah operasi. Sedangkan audit internal merupakan sebuah penilaian ex-post yang sistematis dari suatu operasi lembaga dan laporan-laporan finansial. Pengendalian intern memiliki arti sempit yaitu pengecekkan, penjumlahan baik jumlah mendatar maupun penjumlahan menurun. Sedangkan pengertian luas yaitu pengendalian intern tidak hanya meliputi pengecekkan tetapi meliputi semua alat - alat yang digunakan manajemen untuk mengadakan pengawasan.

Fungsi-fungsi Pengendalian Intern yaitu:

  1. Preventif kontrol
  2. Detektif kontrol yaitu pengendalian yang diterapkan untuk mengidentifikasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat risiko benar-benar terjadi.
  3. Korektif kontrol yaitu pengendalian yang diterapkan untuk memastikan bahwa langkah perbaikan dapat diambil.

Berita Terkait