Sosialisai Pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)

UNTUNG WALUYO, ST Minggu, 31 Desember 2023 22 Kali

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melalui Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan mengadakan sosialisasi kemetrologian yaitu terkait Pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang bertempat di Meeting Room Hotel Gallery pada Senin, 11 Desember 2023.

Tujuan dari kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bimbingan dan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai syarat dan ketentuan yang harus diikuti untuk setiap produk BDKT dan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kualitas untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 24 UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.31/M-DAG/PER/2/2011 tentang BDKT.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para pelaku usaha dan UMKM yang yang menjadi binaan Diskoperindag Kabupaten Kotabaru.

Pengawas Kemetrologian Budi Setiawan, SE dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru sebagai penyampai materi BDKT menyampaikan bahwa Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. Dalama paparannya juga dijelaskan tentang syarat dan ketentuan dalam pelabelan kuantitas dan perihal kebenaran kuantitas yang harus dipenuhi untuk setiap produk BDKT yang diproduksi/diperdagangkan.

Melalui kegiatan ini diharapkan produk-produk unggulan Kabupaten Kotabaru dapat masuk dan diterima secara nasional maupun internasional dikarenakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait