KOTABARU – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi, Penilaian Kesehatan Koperasi ini wajib dilakukan setelah Koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Penilaian Kesehatan Koperasi dilaksanakan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP). Hal tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi. Tujuan dilaksanakannya Penilaian Kesehatan Koperasi adalah:
Harapan dari kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi mampu memberikan manfaat yang lebih besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.