PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

RIAN RAIDY Minggu, 31 Desember 2023 21 Kali

KOTABARU – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi, Penilaian Kesehatan Koperasi ini wajib dilakukan setelah Koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Penilaian Kesehatan Koperasi dilaksanakan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP). Hal tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi. Tujuan dilaksanakannya Penilaian Kesehatan Koperasi adalah:

  1. Terwujudnya pengelolaan KSP dan USP Koperasi yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa Koperasi;
  3. dan citra dan kegiatan usaha simpan pinjam oleh lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpanan sebagai peraturan perundang-undangan;
  4. terjaminnya aset kegiatan simpan pinjam oleh koperasi sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan simpan pinjam oleh Koperasi; dan
  6. manfaat ekonomi anggota dalam kegiatan usaha simpan pinjam

Harapan dari kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi mampu memberikan manfaat yang lebih besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.


Berita Terkait