PEMBENAHAN KOPERASI TIDAK AKTIF DI DESA TELAGA SARI KEC. KELUMPANG HILIR KOPERASI SAWIT MANDIRI

RIAN RAIDY Minggu, 31 Desember 2023 25 Kali

KOTABARU - Tata kelola koperasi sebagai lembaga berbadan hukum yang berbasis ekonomi kerakyatan perlu dibenahi, salah satu diantaranaya adalah aspek kelembagaan dan organisasi koperasi. Perbaikan ini perlu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola atau manajemen koperasi yang sesuai dengan Prinsip Perkoperasian.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melakukan pendampingan dan revitalisasi koperasi tidak aktif yang ada di wilayah kabupaten Kotabaru. Revitalisasi koperasi merupakan program pemerintah untuk membangkitkan kembali eksistensi koperasi dan optimalisasi kinerja dalam rangka membangkitkan kembali semangat para pengurus koperasi yang selama ini kurang optimal dalam pengelolaan koperasi. Revitalisasi koperasi pada Koperasi tidak aktif diarahkan agar Koperasi tersebut dapat aktif kembali meskipun hasil akhir revitalisasi sangat tergantung pada kondisi Koperasi dan dukungan internalnya. Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan untuk tugas tersebut diantaranya mengidentifikasi permasalahan. Terutama bagi koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Berita Terkait