Sosialisasi Rapat Anggota Tahunan (RAT)

RIAN RAIDY Rabu, 18 Juli 2018 52 Kali

Melalui kegiatan Sosialisasi Prinsip-Prinsip Pemahaman Perkoperasian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Sosialisasi Permen No. 19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Koperasi (RAT).

Kegiatan Sosialisasi Dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada hari rabu tanggal 14 maret 2018 dimulai pukul 09.00 s/d 14.00 wita  bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Kartika Kabupaten Kotabaru Jl. Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara, peserta Sosialisasi sebanyak 30 orang Anggota pergerakan Koperasi yang berasal dari 28 Koperasi dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi adalah Drs. Muhammad Ramlan, MM selaku Kepala Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha kecil Provinsi Kalimantan Selatan, beliau menyampaikan dasar dari Pelaksaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi adalah mengacu kepada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No : 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tanggal 28 September 2015, dimana Rapat Anggota Tahunan Untuk membahas dan memutuskan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang telah lampau.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah pemahaman/pengetahuan Bagi Pengelola (Pengurus/Pengawas) untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja yang dicapai di Rapat Anggota Tahunan (RAT), diharapkan akan terwujud Koperasi yang akuntable, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan respon terhadap aspirasi Anggota, sehingga kepercayaan Anggota dan Masyrakat akan meningkat.

Diharapkan dengan terlaksananya Sosialisasi ini Koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) segera bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga Jumlah Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Kabupaten Kotabaru dapat meningkat.


Berita Terkait