Penertiban Batas Berjualan untuk Pedagang Pasar Kemakmuran

M. YUNUS Kamis, 05 Agustus 2021 35 Kali

Kotabaru, 27 Juli 2021

Untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib di area Pasar Kemakmuran Kotabaru maka Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan melakukan kegiatan penertiban untuk pedagang kaki lima.

Adapun bentuk penertiban yang dilakukan antara lain :

  1. Penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan tidak sesuai tempat yang diijinkan dan
  2. Batasan berjualan yang melebihi ketentuan dan aturan yang berlaku

 Kegiatan Penertiban ini  dilaksanakan setiap 2 kali dalam seminggu  (tiap hari selasa dan Kamis) waktunya pukul 09.00 s/d 11.00 wita.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh Tim Penertiban Pasar Kemakmuran yang berjumlah 9 Orang dan  dipimpin langsung oleh Ary Mardani,SH.MT selaku Kabid Stabilisasi dan Sarana Distribusi Perdagangan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan pasar menjadi lebih tertib,nyaman, dan aman.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait