Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Surat Peringatan ke 1 (satu) kepada pedagang yang menunggak pembayaran retribusi bulanan toko/kios Pasar kemakmuran. Adapun data pedagang yang menunggak retribusi bulanan diantaranya: Blok A Lantai I , Lantai II Limbur Raya, Blok B, Blok C, Blok D, Blok E, Blok F, Blok G, dan Blok Tarakan.
Sesuai dengan isi kontrak Perjanjian tentang Pemakaian Tanah dan atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Kotabaru , diantaranya :
Diharapkan dengan adanya Surat Peringatan ke 1 (satu) ini para pedagang yang menunggak segera menyelesaikan tunggakan retribusi pelayanan Pasar Bulanan atau sewa tempat usaha ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru, dengan diberi waktu 30 hari mulai tanggal 23 Juli s/d 23 Agustus 2021.
Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan maka toko tersebut akan dilakukan penyegelan / dikembalikan pemakaian atau penggunaan kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.(yns)