Surat Peringatan ke-1 untuk Pemilik Toko/Kios Pasar Kemakmuran

M. YUNUS Senin, 16 Agustus 2021 33 Kali

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru  mengeluarkan Surat Peringatan ke 1 (satu) kepada pedagang yang menunggak pembayaran retribusi bulanan toko/kios Pasar kemakmuran. Adapun data pedagang  yang menunggak retribusi bulanan diantaranya: Blok A Lantai I , Lantai II Limbur Raya, Blok B, Blok C, Blok D, Blok E, Blok F, Blok G, dan Blok Tarakan.

Sesuai dengan  isi kontrak Perjanjian tentang Pemakaian Tanah dan atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Kotabaru , diantaranya :

  1. Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Pihak Kedua (pedagang) dikenakan Pungutan Retribusi Pelayanan Pasar Bulanan sesuai dengan Perda Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  2. Pasal 2 ayat (5) berbunyi “Apabila Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Bulanan tidak dilunasi sesuai dengan tanggal ditetapkan , maka dikenakan denda administrasi sebesar 10% dari kewajiban yang harus dibayar.

Diharapkan dengan adanya Surat Peringatan ke 1 (satu) ini para pedagang yang menunggak segera menyelesaikan tunggakan retribusi pelayanan Pasar Bulanan atau sewa tempat usaha ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru, dengan diberi waktu 30 hari mulai tanggal 23 Juli s/d 23 Agustus 2021.

Apabila surat peringatan ini  tidak diindahkan maka toko tersebut akan dilakukan penyegelan / dikembalikan pemakaian atau penggunaan kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.(yns)


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait