Menindaklanjuti surat dari Plt. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru Nomor : 974/673-SSDP/DISKPERINDAG/2021 tanggal 22 Juli 2021 Perihal : Peringatan ke 1 (satu) tunggakan retribusi bulanan Toko.
Tim Penertiban pasar dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru yang berjumlah 9 orang kembali turun kelapangan untuk menghimbau kepada pedagang Blok A Lantai I dan II Limbur Raya untuk segera melunasi tunggakan retribusi bulanan toko sekaligus memberikan tanda stiker tunggakan di toko yang menunggak khususnya tunggakan yang lebih dari 3 bulan.
Berdasarkan data tunggakan retribusi bulanan toko yang lebih dari 3 bulan pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan khususnya Blok A Lantai I Limbur raya berjumlah 7 Orang dan Lantai II berjumlah 19 orang.
Diharapkan dengan adanya himbauan ini dapat memberikan kesadaran bagi pedagang untuk melaksanakan kewajibannya membayar retribusi bulanan toko setiap bulannya.(yns)