Penempelan Stiker Tunggakan

M. YUNUS Senin, 16 Agustus 2021 36 Kali

Menindaklanjuti surat dari Plt. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru Nomor : 974/673-SSDP/DISKPERINDAG/2021 tanggal 22 Juli 2021 Perihal : Peringatan ke 1 (satu) tunggakan retribusi bulanan Toko.

Tim Penertiban pasar dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru  yang berjumlah 9 orang kembali turun kelapangan untuk menghimbau kepada pedagang Blok A Lantai I dan II Limbur Raya untuk segera melunasi tunggakan retribusi bulanan toko sekaligus memberikan tanda stiker tunggakan di toko yang menunggak khususnya tunggakan yang lebih dari 3 bulan.  

Berdasarkan data tunggakan retribusi bulanan toko yang lebih dari 3 bulan pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan khususnya  Blok A Lantai I Limbur raya berjumlah 7 Orang dan Lantai II berjumlah 19 orang.

Diharapkan dengan adanya himbauan ini dapat memberikan kesadaran bagi pedagang untuk melaksanakan kewajibannya membayar retribusi bulanan toko setiap bulannya.(yns)


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait