MONITORING / EVALUASI DANA BERGULIR PADA KOPERASI DI KABUPATEN KOTABARU

RIAN RAIDY Senin, 20 September 2021 41 Kali

Kotabaru –

02/08/2021 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru, dalam hal ini bidang koperasi Kasi Bina Usaha Koperasi Ibu Hj. Yuliani Embarina Ginting, SE selaku kasi yang menangani langsung dana bergulir yang dipinjamkan oleh LPDB -KUMKM tahun 2004  ke beberapa koperasi yang ada di Kabupaten Kotabaru.

Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Lembaga ini bertugas untuk menyalurkan dana bergulir kepada KUMKM, sebagai dana pinjaman/pembiayaan. Penyaluran tersebut akan menimbulkan kewajiban bagi penerima bantuan dana bergulir.

Kewajiban pengurus koperasi penerima bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah ditinjau dari Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor: 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi. Kemudian, mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila Pengurus Koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penerima bantuan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir.

Dalam hal ini menindaklanjuti Surat direktur Utama LPDB-KUMKM No. B-KU.03.02/69/Dirut/VII/2021 perihal laporan pengalihan dana bergulir ke rekening LPDB-KUKM semester I tahun 2021, dalam hal ini Bidang Koperasi memonitoring dan mengevaluasi kepada koperasi penerima bantuan dana bergulir. Penerima dana bergulir di kabupaten kotabaru sebanyak 12 koperasi.


Berita Terkait