Penyuluhan Perkoperasian bagi Komunitas KS 212 Kotabaru

RIAN RAIDY Kamis, 19 Juli 2018 34 Kali

Memenuhi Surat permintaan Penyuluhan Perkoperasian untuk pembentukan Koperasi dari Komunitas KS 212 Kotabaru, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian Kabupaten Kotabaru melalui Bidang Kelembagaan dan Pengawasan melakukan penyuluhan dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai Perkoperasian bagi para Anggota Komunitas KS 212 Kotabaru dimana Penyuluhan adalah salah satu tahapan dalam Pembentukan Koperasi.

Penyuluhan dilaksanakan sesuai dengan jadwal permintaan dari Komunitas KS 212 Kotabaru yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wita bertempat di Ruko KS samping Bank BNI Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir. Penyuluhan dilakukan oleh 3 orang Aparatur dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian Kabupaten Kotabaru yaitu Drs. Yusuf Palindang, MM selaku Kasi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan dibantu 2 Orang Staf, dan dihadiri 26 Anggota dari Komunitas KS 212.

Anggota Komunitas KS 212 Kotabaru sangat antusias dalam rencana pembentukan Koperasi dengan disepakati nama Koperasi yaitu Koperasi Syariah Bumi Saijaan Berkah (KS-BSB) beralamat di Jl. A. Yani KM 296/Travel Almultazam Group Ds. Tegalrejo RT/RW. 03/01 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, rencana usaha yang akan dijalankan adalah Retail, Simpan Pinjam dan Transportasi, dari hasil musyawarah disepakati sebagai ketua Pengurus H. Muhammad Adnan, SE, Wakil Ketua H. Muhammad Alkahfi, SE, Sekretaris I Sudirman Nor, Sekretaris II Yuli Purwani, Bendahara I Hamberi, Bendahara II Hj. Purwati, Ketua Pengawas Edi Susanto, anggota H. Muhammad Rafiansyah dan H. Muhammad Rondi, Ketua Pengawas Syariah KH. Mustar Mustajab, anggota Ust. Muhammad Zaid dan H. Husni Ilham dan sebagai dewan penasehat H. Samuri, H. Matngali Harianto dan H. Sadikin.

Koperasi mempunyai Visi dan Misi yaitu, Visi menjadi salah satu koperasi Syariah sebagai pilar pembangunan ekonomi ummat dan Misi mengoptimalkan segenap potensi ummat baik daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal dalam sektor-sektor produksi pilihan yang dijalankan secara berjamaah, professional dan amanah yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga serta mewujudkan izzah pada tataran keummatan. Sesuai dengan peraturan Perkoperasian untuk selanjutnya Komunitas KS 212 Kotabaru akan mengajukan Legalitas Koperasi di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan karena wilayah keanggotaannya lintas Kabupaten.


Berita Terkait