PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI

RIAN RAIDY Senin, 11 Oktober 2021 37 Kali

Kotabaru-

Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Sigam (06/09/2021), kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengawasan KUD Karya Lestari yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru dalam Hal ini Bidang Koperasi.

Adapun tujuan dari pembinaan dan pengawasan kepada koperasi sebagai pembinaan pada aspek penerapan kepatuhan, kelembagaan koperasi dan usaha koperasi. Sesuai dengan Permenkop Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Koperasi, pasal 3 bahwa sasaran pengawasan adalah:

  1. terwujudnya peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang – undangan;
  2. terbentuknya koperasi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh;
  3. terwujudnya koperasi yang akuntabel

Sedangkan manfaat pengawasan bagi koperasi adalah untuk mendorong koperasi:

  1. melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
  2. sebagai badan usaha yang kredibel berdasarkan prinsip koperasi;
  3. dalam menjaga dan melindungi aset koperasi dari tindakan penyelewengan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab;
  4. dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi terhadap pihak – pihak yang berkepentingan;
  5. menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh;
  6. mencapai tujuannya secara efektif dan efesien yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota.

KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait