DIKLAT PENYUSUNAN ART, SOM DAN SOP KOPERASI BAGI PENGURUS / PENGAWAS KOPERASI DI KABUPATEN KOTABARU

RIAN RAIDY Senin, 11 Oktober 2021 39 Kali

KOTABARU-

Kegiatan Diklat Penyusunan Art, Som Dan Sop Koperasi Bagi Pengurus / Pengawas Koperasi melalui DAK Non Fisik Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi Tahun  Anggaran 2021 dilaksanakan tanggal  15 s/d 17 September 2021 dihadiri oleh 30 orang peserta perwakilan dari berbagai koperasi di Kabupaten Kotabaru, bertempat di Meeting Room Hotel Grand Surya Kabupaten Kotabaru. Diklat Penyusunan Art, Som Dan Sop Koperasi Bagi Pengurus / Pengawas Koperasi di buka oleh Bapak Drs. H. Murdianto, M.Si Plt. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru dengan harapan setiap peserta bimtek dapat Memahami dan dapat membuat Peyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART), Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM RI.

Menghadapi Era Globalisasi dan Perkembangan jaman,pelaporan dan manajemen perkoperasian harus dibuat berdasarkan standar pelaporan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah dengan dasar Keputusan Menteri Negara koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Koperasi. Bapak H.Asman,SE.MM dan Bapak Ir. H. Abu Hanifah dari Lembaga Pemberayaan Perkoperasian dan Usaha Kecil Menengah (LP2 UKM )Prov. Kal-Sel selaku narasumber.

Setelah Kegiatan Diklat Peyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART), Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun  Anggaran 2021, diharapkan kepada semua pengurus/pengawas dan manajemen koperasi  dapat membuat laporan yang lebih akurat sesuai dengan standar pelaporan yang dibuat pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM RI .


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait