PENYULUHAN PERKOPERASIAN KEPADA ANGGOTA DAN CALON ANGGOTA KOPERASI CU SUMBER SEJAHTERA

RIAN RAIDY Rabu, 24 Nopember 2021 38 Kali

Kotabaru-

13 Oktober 2021, Kantor Desa Cantung Kiri Hulu kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, dilaksanakan Penyuluhan Perkoperasian dalam rangka Pendidikan kepada anggota dan calon anggota Koperasi CU Sumber Sejahtera yang dihadiri oleh masyarakat Desa Cantung Kiri Hulu. Substansi Materi Penyuluhan adalah dalam rangka Pendidikan Perkoperasi dengan penekanan pada pemahaman tentang Asas dan Dasar Hukum, Tujuan dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian, serta hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi.

Badan usaha yang berbadan hukum koperasi, anggota merupakan komponen yang sangat penting. Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna atau pelanggan koperasi . Sebagai pemilik, anggota berkewajiban membiayai, mengurusi, mengawasi dan menjaga agar koperasi terus berkembang. Sebagai Pengguna atau pemilik koperasi, berarti anggota wajib memanfaatkan layanan organisasi dan usaha koperasi. Besaran skala usaha koperasi ditentukan oleh besarnya partisipasi anggota. Karena itu, kesadaran dan kepedulian anggota adalah kunci kemajuan koperasi.

Pendidikan dan pengenalan koperasi bagi calon anggota diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan manfaat berkoperasi.  Manfaat yang akan menjadi motivasi bagi para calon anggota untuk berbagung dan menjadi anggota Koperasi yang aktif dan partisipatif. Selain itu, anggota terdidik, akan bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasinya sebagai anggota.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait