MONITORING DAN EVALUASI DANA BERGULIR

RIAN RAIDY Kamis, 16 Desember 2021 31 Kali

KOTABARU- Selasa, 07/12/2021  Jl. Putri Jaleha Kecamatan Pulau Laut Sigam, dilaksanakan kunjungan dalam rangka monotoring dan evaluasi dana bergulir ke KSU Syafa’atul Amin yang dihadiri oleh pengurus dan pengelola koperasi KSU Syafa’atul Amin.

Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Lembaga ini bertugas untuk menyalurkan dana bergulir kepada KUMKM, sebagai dana pinjaman/pembiayaan. Penyaluran tersebut akan menimbulkan kewajiban bagi penerima bantuan dana bergulir.

Kewajiban pengurus koperasi penerima bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah ditinjau dari Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor: 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi. Kemudian, mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila Pengurus Koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penerima bantuan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir.


Berita Terkait