PENAPAKAN CAP TANDA TERA (CTT) TAHUN 2022

UNTUNG WALUYO, ST Jum'at, 09 September 2022 40 Kali

Sebagai bentuk kesiapan dan dimulainya pelayanan tera bagi masyarakat, Unit Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melakukan penapakan Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2022. Dengan diterimanya CTT dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Bandung, maka pelayanan tera tahun 2022 di Kabupaten Kotabaru sudah bisa dimulai.

Tanda tera merupakan tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya alat UTTP tersebut untuk digunakan setelah dilakukan pengujian.  Kegiatan penapakan cap tanda tera ini, telah diatur dalam Undang-undang Metrologi Legal No. 2 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 tahun 2018 tentang Tanda Tera. Untuk penapakan cap tanda tera ini memang dilakukan setiap satu tahun sekali, yang nantinya tanda tera di tahun sebelumnya kembalikan ke Direktorat Metrologi di Bandung.


Metrologi Legal

KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait