KEGIATAN VERIFIKASI INTERNAL STANDAR KERJA METROLOGI LEGAL

UNTUNG WALUYO, ST Jum'at, 09 September 2022 37 Kali

Unit Metrologi Legal dalam hal ini Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru, selain memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang guna menjamin kebenaran pengukuran alat UTTP yang digunakan oleh masyarakat, juga berkewajiban untuk melakukan verifikasi standar kerja yang dimilikinya secara mandiri agar standar kerja tersebut mampu tertelusur ke standar ukuran yang lebih tinggi dan terhubung hingga ke satuan Sistem Internasional. Hal ini sesuai ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal.

Standar kerja yang dimaksud adalah standar ukuran atau peralatan yang digunakan langsung secara rutin untuk melakukan pengujian UTTP, seperti Bidur, Anak Timbangan Dacin, Anak Timbangan Kelas M1 & M2, dan Bejana Ukur Standar Kapasitas 5 L s/d 1000 L.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait