TERA ULANG TANGKI UKUR MOBIL BAHAN BAKAR MINYAK

UNTUNG WALUYO, ST Jum'at, 09 September 2022 37 Kali

Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melakukan tera ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) Bahan Bakar Minyak (BBM).  Kegiatan tera ulang dilakukan di instalasi TUM kantor Unit Metrologi Legal Kabupaten Kotabaru yang berlokasi di Jl. Stagen Km.10, belakang Terminal Stagen Kotabaru.

Pengujian dilakukan berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 34/PDN/KEP/3/2010 tentang Syarat Teknis Tangki Ukur Mobil. Berdasarkan Permendag 68 Tahun 2018, jangka waktu tera ulang TUM Bahan Bakar Minyak adalah 2 Tahun.


Metrologi Legal

KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait