TERA ULANG PT. TARJUN INDAH BERSAMA - SPBU 65.721.09

UNTUNG WALUYO, ST Jum'at, 09 September 2022 35 Kali

Pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) merupakan alat ukur yang digunakan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) untuk mengetahui jumlah volume cairan bahan bakar minyak yang dijual kepada konsumen. PU BBM termsuk ke dalam jenis Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan tera ulang (Permendag No 67 tahun 2018) dengan jangka waktu setiap 1 (satu) tahun sekali (Permendag No 68 tahun 2018).

Sejak dikeluarkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Ulang (SKKPTTU) Nomor : 82/PKTN.4/KKPTTU/05/2019, Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru secara rutin melakukan kegiatan tera ulang PU BBM di seluruh SPBU Kabupaten Kotabaru.

Salah satunya kegiatan tera ulang yang dilaksanakan di SPBU No. 65.721.09 milik PT. Tarjun Indah Bersama, Jl. Poros Tarjun Kec. Kelumpang Hilir. Berdasarkan hasil pengujian, PU BBM tersebut dinyatakan sah, kemudian di bubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) sah tahun 2022.

Dengan demikian PU BBM yang ada di SPBU 65.721.09 bisa digunakan secara legal dalam transaksi penjualan BBM. Selain dibubuhkan CTT pada PU BBM tersebut juga dipasang stiker sebagai informasi kepada konsumen bahwa PU BBM tersebut sudah ditera ulang. Selanjutnya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru mengeluarkan keterangan tertulis berupa Surat Keterangan hasil Pengujian (SKHP).


Metrologi Legal

KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait