KEGIATAN PENGAWASAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS (BDKT)

UNTUNG WALUYO, ST Jum'at, 09 September 2022 37 Kali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru yang membawahi Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan melaksanakan kegiatan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Tujuan Kegiatan tersebut adalah untuk dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan produk BDKT yang beredar sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dengan sasaran kegiatan tersebut adalah pelaku usaha perdagangan di toko-toko atau ritel modern yang menjual produk BDKT.


Metrologi Legal

KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait