KOTABARU –Desa Mandala Kec. Kelumpang Hilir Kabupaten kotabaru, dilaksanakan Penyuluhan Perkoperasian dalam rangka pembentukan koperasi yang dihadiri oleh Kelompok masyarakat desa mandala. Substansi Materi Penyuluhan adalah dalam rangka Pembentukan Koperasi dengan penekanan pada pemahaman tentang Asas dan Dasar Hukum, Tujuan dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian. Sesuai dengan Peraturan Permenkop No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi Pasal 12 (1) Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Bapak Drs. Yusuf Palindang, MM Kepala Bidang Koperasi selaku Pemateri Sosialisasi / Penyuluhan Perkoperasian pada rapat pembentukan koperasi. Pembentukan Koperasi disepakati oleh anggota dengan nama “Koperasi Sumber Jaya Raharja”, bertempat kedudukan di Desa Madala Kec. Kelumpang Hilir Kabupaten kotabaru.