DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KOTABARU, KELUARKAN SURAT HIMBAUAN PELAKSANAAN RAT TB 2022

RIAN RAIDY Jum'at, 17 Februari 2023 37 Kali

Kotabaru - Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru Nomor 518/877/Kop.Diskoperindag, tanggal 05 Desember 2022 perihal Kewajiban melaksanakan RAT Tahun Buku 2022, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan Saudara pengurus/pengawas sebagai berikut :

  1. Pengurus segera menyusun laporan tahunan pertanggung jawaban yang sekurang – kurangnya memuat :
    1. Laporan mengenai keadaan dan jalannya koperasi serta hasil yang telah ditetapkan (organisasi, manajemen, usaha dan permodalan).
    2. Laporan keuangan tahun buku 2022 dan 2021 (sebagai pebanding) yang sekurang – kurangnya terdiri dari neraca dan perhitungan hasil usaha disertai penjelasan dan lampiran atas dokumen tsb.
    3. Rincian masalah yang timbul selama satu tahun buku yang mempengaruhi kegiatan koperasi.
  2. Menyusun rancangan rencana kerja (RK) serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) tahun buku 2023 untuk diajukan kepada Rapat Anggota.
  3. Untuk peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka dan melindungi pihak yang berkepentingan pengurus dan pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik untuk melakukan jasa audit kepada koperasi. Khusus KSP dan USP yang telah mempunyai Jumlah Pinjaman dalam 1 (satu) tahun paling sedikit Rp. 1.000.000.000.000,- , Neraca dan perhitungan hasil usaha tahunan wajib di audit oleh akuntan publik / koperasi jasa audit dan diumumkan kepada anggotanya dalam RAT atau melalui sarana papan pengumuman pada kantor koperasiyang bersangkutan.
  4. Rapat Anggota Tahunan (RAT) TB. 2022 dapat dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Koperasi yang memiliki kemampuan Perangkat Teknologi Informasi yang memadai dapat melaksanakan RAT secara During dengan memanfaatkan multimedia.
    2. Koperasi yang akan melaksanakan RAT secara Luring/ Tatap Muka tetap memperhatikan Protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan untuk mengindari kerumunan diupayakan memakai sistem perwakilan sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Seluruh Koperasi diharapkan sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sesuai dengan yang tercantum pada Anggaran Dasar (AD) atau paling lambat 31 Maret 2023 atau sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) masing – masing koperasi.

Berita Terkait