Salah satu kegiatan yang dilaksanakan Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru adalah Pelayanan Tera/ Tera Ulang Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapnnya (UTTP) yang terpasang tetap (tidak bisa dipindah-pindahkan) diantaranya yaitu Pompa Ukur BBM yang terpasang pada SPBU.
Kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur BBM ini dilaksanakan secara rutin dan berkala setiap tahun, sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 68 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tera dan Tera Ulang UTTP, bahwa jangka waktu tera ulang UTTP jenis Pompa Ukur BBM adalah satu tahun.
Pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, Unit Metrologi Legal Kabupaten Kotabaru melayani tera ulang pompa ukur BBM milik PT. Mitra Chinsar Abadi yang berlokasi di Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabaupaten Kotabaru
Rangkaian kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur BBM secara rutin dan berkala mengandung maksud/ tujuan untuk memastikan bahwa takaran/ volume cairan BBM yang dikeluarkan oleh mesin pompa sesuai dengan standar uji yang diakui secara legal yang dimiliki oleh Unit Metrologi Legal. Selanjutnya menjamin Pompa Ukur BBM tersebut sebagai alat yang sah sebagai media transaksi untuk kepentingan masyarakat umum, sehingga dapat memberikan kepastian hasil pengukuran dalam mengupayakan terwujudnya perlindungan konsumen.
Kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur BBM dalam pelaksanaannya melalui beberapa tahapan, yaitu :