Tera Ulang Pompa Ukur BBM SPBU H. Abdul Syukur

UNTUNG WALUYO, ST Rabu, 01 Maret 2023 39 Kali

Pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) merupakan alat ukur yang digunakan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) untuk mengetahui jumlah volume cairan bahan bakar minyak yang dijual kepada konsumen. PU BBM termsuk ke dalam jenis Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan tera ulang (Permendag No 67 tahun 2018) dengan jangka waktu setiap 1 (satu) tahun sekali (Permendag No 68 tahun 2018).

Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabuapten Kotabaru secara rutin melakukan kegiatan tera ulang PU BBM di Kabupaten Kotabaru sesuai jangka waktu dan masa berlakunya masing-masing.

Salah satunya kegiatan tera ulang yang dilaksanakan di SPBU H. Abdul Syukur yang berlokasi di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara. Pengujian dilakukan pada tanggal 28 Februari 2023 oleh petugas yang berwenang dengan metode volumetrik menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) kapasitas 20 liter. Berdasarkan hasil pengujian, PU BBM tersebut dinyakan sah, kemudian di bubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) sah tahun 2023.

Dengan demikian PU BBM yang ada di SPBU H. Abdul Syukur dapat digunakan secara legal dalam transaksi penjualan BBM. Selain dibubuhkan CTT pada PU BBM tersebut juga dipasang stiker sebagai informasi kepada konsumen bahwa PU BBM tersebut sudah ditera ulang. Selanjutnya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabuapten Kotabaru mengeluarkan keterangan tertulis berupa Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait