PENYULUHAN PERKOPERASIAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KOPERASI KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT OLEH DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KAB. KOTABARU

RIAN RAIDY Jum'at, 24 Maret 2023 36 Kali

KOTABARU – 10 Januari 2023 Desa Desa Tegalrejo  Kec. Kelumpang Hilir Kabupaten kotabaru, dilaksanakan Penyuluhan Perkoperasian dalam rangka pembentukan koperasi yang dihadiri oleh Kelompok Masyarakat Desa Tegalrejo. Substansi Materi Penyuluhan adalah dalam rangka Pembentukan Koperasi dengan penekanan pada pemahaman tentang Asas dan Dasar Hukum, Tujuan dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian. Sesuai dengan Peraturan Permenkop No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi Pasal 12 (1) Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Bapak Azhar Rusamana, S.AP Pendamping Koperasi selaku Pemateri Sosialisasi / Penyuluhan Perkoperasian pada rapat pembentukan koperasi. Pembentukan Koperasi disepakati oleh anggota dengan nama “Koperasi Pemasaran Jer Basuki Mawabea”, bertempat kedudukan di Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kabupaten kotabaru.


Berita Terkait