Pelayanan Tera Ulang TUTSIT PT. AKR Corporindo Tbk - Kotabaru

UNTUNG WALUYO, ST Rabu, 07 Juni 2023 36 Kali

09 s.d 17 Maret 2023. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melalui Unit Metrologi Legal telah melakukan pelaksanaan tera ulang 6 buah TUTSIT Kapasitas 5.000 kL di salah satu Perusahaan di Kabupaten Kotabaru yaitu PT. AKR Corporindo Tbk, tera ulang dilakukan untuk menguji kembali alat ukur ini apakah sudah terjamin kebenaran pengukurannya.

Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, dan Alat-alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, mengamanatkan pengaturan UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang, dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya serta syara-syarat yang harus dipenuhi.

Adapun UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah UTTP yang dipakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Tangki Ukur Tetap bentuk Silinder Datar adalah UTTP yang digunakan untuk menentukan volume cairan dalam kegiatan transaksi. Tangki Ukur Tetap Bentuk Silinder Datar yang digunakan harus memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini dimaksudkan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dan dalam upaya menciptakan kepastian hukum.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait