Tera Ulang Timbangan Jembatan PT. Buana Karya Wiratama

UNTUNG WALUYO, ST Rabu, 07 Juni 2023 36 Kali

Jumat, 14 April 2023. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal tidak hanya pedagang pasar dan pemilik timbangan kecil, tetapi juga perusahaan pemilik timbangan jembatan wajib melaksanakan tera ulang. Sesuai peraturan yang berlaku, kegiatan tera ulang timbangan jembatan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali. Salah satu perusahaan di Kotabaru, PT. Buana Karya Wiratama, melakukan tera ulang timbangan jembatan.

Tera/ tera ulang adalah suatu proses kegiatan dalam menentukan ketepatan suatu alat ukur dan membandingkannya dengan standar yang tertelusur kepada standar nasional maupun internasional. Proses ini dimulai dari pengindentifikasian alat ukur, pengujian untuk memeriksa apakah timbangan benar-benar telah memenuhi standar ukuran, selanjutnya pembubuhan cap tanda tera sah tahun 2023.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait