Kegiatan Tera Ulang Timbangan Jembatan dan Timbangan Elektronik

UNTUNG WALUYO, ST Selasa, 25 Juli 2023 35 Kali

Dari tanggal 19 s.d. 23 Juni 2023, Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru memberikan pelayanan tera ulang di perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Sinarmas Group di wilayah Kabupaten Kotabaru. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1981, Metrologi Legal tidak hanya menyasar pedagang pasar dan pemilik timbangan kecil, tetapi juga perusahaan pemilik timbangan jembatan wajib melaksanakan tera ulang. Sesuai peraturan yang berlaku, kegiatan tera ulang timbangan jembatan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali.

Tera/ tera ulang adalah suatu proses kegiatan dalam menentukan ketepatan suatu alat ukur dan membandingkannya dengan standar yang tertelusur kepada standar nasional maupun internasional. Proses ini dimulai dari pengindentifikasian alat ukur, pengujian untuk memeriksa apakah timbangan benar-benar telah memenuhi standar ukuran, selanjutnya pembubuhan cap tanda tera sah tahun berlaku.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait