Diskoperindag Kabupaten Kotabaru Lakukan Tera Ulang Mobil Tangki BBM

UNTUNG WALUYO, ST Selasa, 25 Juli 2023 34 Kali

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melalui Uni Metrologi Legal, melakukan tera ulang tangki ukur mobil yang digunakan untuk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM).

Tera ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) dilakukan pada 6 (enam) unit mobil tangki PT. Karya Abidin Bersama di instalasi TUM Unit Metrologi Legal yang berlokasi di Jl. Stagen km. 9,5 atau di belakang Terminal Stagen. (6 s.d. 17 Juli 2023)

Pelayanan tera ulang dilakukan untuk mewujudkan daerah tertib ukur, sehingga didapatkan kebenaran takaran BBM pada TUM sebelum sampai ke konsumen atau masyarakat.

Tera dan tera ulang berdasarkan permendag nomor 67 tahun 2018 tentang UTTP wajib tera dan tera ulang dan TUM termasuk UTTP wajib tera dan tera ulang dengan jangka waktu tera ulang per 2 tahun.

Setelah melakukan tera ulang, mobil tangki BBM akan mendapat sertifikat tera ulang atau SKHP yang akan digunakan untuk acuan volume konvensionalnya.


Metrologi Legal

KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait