PEMBINAAN TANDA DAFTAR GUDANG

M. YUNUS Jum'at, 04 Agustus 2023 31 Kali

Kotabaru, 6 JULI 2023 Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat, telah dilaksanakan Pembinaan  Tanda Daftar Gudang  terhadap  pemilik gudang untuk mendapatkan  surat rekomendasi dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dan selanjutnya diproses penerbitan Tanda daftar Gudang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru.

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah tanda daftar yang diberikan oleh dinas yang berwenang terhadap perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang jasa pergudangan yang telah disahkan pendaftarannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016;

Adapun persyaratan untuk melakukan Ijin Baru Tanda Daftar Gudang yaitu :

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy SIUP
  3. Fotocopy TDP yang masih berlaku
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy Ijin gangguan yang masih berlaku
  6. Denah Lokasi gudang
  7. Surat keterangan tentang lokasi gudang dari Desa / Kelurahan lokasi gudang
  8. Surat kuasa asli bermaterai bagi yang menguasakan

Kegiatan Pembinaan tanda daftar gudang  di Kecamatan Kelumpang Barat  ini dipimpin oleh Kepala Bidang Stabilisasi dan Sarana Distibusi Perdagangan  Ary Mardani,SH.MT dan didampingi oleh beberapa staf. Berdasarkan survey dilapangan masih terdapat beberapa gudang yang digunakan masyarakat dengan ukuran dibawah ketentuan yang disyaratkan sesuai dengan peraturan.

Apabila Pemilik gudang yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

 

 

 


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait