Mengenal Metrologi Legal Kabupaten Kotabaru

UNTUNG WALUYO, ST Jum'at, 01 September 2023 31 Kali

Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Kotabaru adalah salah satu bidang kerja yaitu Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru. Didirikan pada tahun 2019 dan sudah miliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU). Dan telah memiliki kemampuan Verifikasi Mandiri untuk melakukan verifikasi internal standar kerja yang dimiliki seperti Anak Timbangan sampai kelas M1 dan Bejana Ukur Standar sampai kapasitas 1.000 L.

Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan metrologi legal di Kabupaten Kotabaru tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diantaranya menjelaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen diserahkan kepada daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.

Gedung UML Kabupaten Kotabaru berlokasi di Jl. Stagen Km. 10, Kecamatan Pulau Laut Utara - Kotabaru, tepatnya di belakang terminal Stagen. Namun saat ini gedung tersebut belum dapat ditempati karena beberapa kendala, kantor tersebut digunakan untuk pelayanan tera ulang tangki ukur mobil dan tera/ tera ulang alat UTTP di dalam kantor seperti timbangan bukan otomatis mekanik maupun elektronik. Dalam menjalankan tugas harian UML Kabupaten Kotabaru menggunakan salah satu bangunan pada kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru yang berlokasi di Jl. Putri Ciptasari, Komplek Pasar Kemakmuran, Kecamatan Pulau Laut Utara - Kotabaru.

UML Kabupaten Kotabaru dipimpin oleh Kepala Bidangdan memiliki 4 (empat) orang Penera berstatus Pegawai Berhak. Kegiatan metrologi legal yang dapat dilaksanakan adalah tera dan tera ulang, sedangkan untuk pengawasan masih difasilitasi oleh BSML Regional III Banjarbaru.

Guna memenuhi persyaratan Permendag No. 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal terkait standar ukuran serta meningkatkan mutu pelayanan tera dan tera ulang, UML Kabupaten Kotabaru melakukan perjanjian kerjasama operasional (KSO) dengan berbagai pihak diantaranya:

  • KSO dengan PT. Pertamina (Persero) Fuel Terminal Kotabaru yaitu penggunaan alat standar Master Meter untuk pengujian Flowmeter (Meter Arus).
  • KSO dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yaitu meminjamkan peralatan standar ukuran Anak Timbangan (Bidur) sebanyak 4.200 kg.

Jika masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan pelayanan tera dan atau tera ulang dapat langsung mengubungi kami melalui email: metrologikotabaru@gmail.com atau juga bisa melalui Instagram kami yaitu: @metrologikotabaru


Metrologi Legal

KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait