Kegiatan Tera Timbangan Jembatan PT Jhonlin Agro Raya Tbk

UNTUNG WALUYO, ST Jum'at, 01 September 2023 45 Kali

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, seluruh alat ukur dan timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan dan untuk kepentingan umum wajib di tera/ tera ulang.

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan.

Dalam hal ini Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotabaru melaksanakan tera dua unit timbangan jembatan milik PT Jhonlin Agro Raya Tbk (15/8/2023). Dalam kegiatan tersebut dilakukan serangkaian pengujian sesuai syarat teknis yang berlaku.

Kegiatan tera/ tera ulang tidak hanya diwajibkan bagi pedagang pasar atau pemilik timbangan kecil, tetapi juga perusahaan pemilik timbangan jembatan wajib melaksanakan tera ulang setiap tahunnya.

Selain itu tera/ tera ulang juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan teratur. Pelayanan tera/ tera ulang timbangan jembatan oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Kotabaru adalah contoh nyata bagaimana pemerintah setempat dapat membantu memajukan sektor ekonomi lokal dengan memastikan pengukuran yang akurat. Hal ini tentu akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para pengusaha dan konsumen di Kabupaten Kotabaru.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait