Pelayanan Tera Ulang Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak

UNTUNG WALUYO, ST Kamis, 07 September 2023 33 Kali

Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, dan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Dalam ketentuan Pasal 12 UndangUndang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, mengamanatkan pengaturan UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang, dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Dalam melaksanakan amanat tersebut di atas, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Adapun UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah UTTP yang dipakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dimaksud dan dalam upaya menciptakan kepastian hukum, maka terhadap setiap UTTP wajib dilakukan tera dan tera ulang yang berpedoman pada syarat teknis UTTP.

Tangki Ukur Mobil yang selanjutnya disingkat TUM adalah tangki ukur yang dapat digunakan untuk piranti pengukuran volume cairan, ditempatkan tetap di atas landasan mobil atau dihubungkan secara terpisah pada mobil tersebut, yang dapat dibagi lagi menjadi beberapa kompartemen.

Sejak akhir tahun 2021 Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru telah mampu melaksanakan pelayanan tera ulang tangka ukur mobil. Bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan pelayanan tera dan atau tera ulang dapat langsung mengubungi kami melalui email: metrologikotabaru@gmail.com atau juga bisa melalui Instagram kami yaitu: @metrologikotabaru


Metrologi Legal

KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait