Kotabaru, 21 Agustus 2023 Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan, telah dilaksanakan Pembinaan Tanda Daftar Gudang di Kantor Kecamatan Kelumpang Selatan.
Tanda Daftar Gudang adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Pemilik gudang memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk menunjang syarat legalitas usahanya , salah satunya Mendaftarkan Gudang . Kewajiban mendaftarkan gudang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014).
Pemilik gudang dapat mendaftarkan TDG pada sistem Online Single Submission. Oleh karena itu, pemilik gudang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan usahanya.
Kegiatan sosialisasi Pembinaan tanda daftar gudang di Kecamatan Kelumpang selatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Stabilisasi dan Sarana Distibusi Perdagangan Bapak Ary Mardani,SH.MT dan didampingi oleh beberapa staf Bidang.
Bagi pemilik gudang yang ingin melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Pendaftaran Tanda Daftar Gudang silahkan datang ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan .