Penyuluhan Perkoperasian, Pembentukan Koperasi pada (KPH) Kesatuan Pengelolaan Hutan Cantung

RIAN RAIDY Rabu, 19 September 2018 43 Kali

Memenuhi Surat dari KHP Cantung Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan No:522/146/KSBTU/2018 tanggal 08 September 2018 perihal Permohonan Penyuluhan untuk Pembentukan Koperasi pada KPH Cantung. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian Kabupaten Kotabaru melalui Bidang Kelembagaan dan Pengawasan melakukan penyuluhan Perkoperasian tersebut sesuai dengan permintaan.

Penyuluhan dilaksanakan pada hari senin tanggal 17 September 2018 bertempat di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cantung, acara dimulai tepat pukul 10.00 wita, dihadiri oleh 31 orang, Peserta penyuluhan yang hadir tersebut berasal dari seluruh karyawan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cantung, dan 2 Orang dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian Kabupaten Kotabaru yaitu Drs. Yusuf Palindang, MM selaku Kasi Kelembagaan Koperasi dan Andri Taufikurrahman, S. Kom selaku Staf Kelembagaan Koperasi.

Sesuai dengan Permen No.9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, bahwa Penyuluhan Perkoperasian merupakan salah satu tahap dalam pembentukan Koperasi yang dilaksanakan pada saat rapat pembentukan Koperasi, dimana pada saat penyuluhan peserta diberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip Perkoperasian dan Regulasi Peraturan tentang Perkoperasian. Pemaparan mengenai penyuluhan Koperasi disampaikan oleh Drs. Yusuf Palindang, MM selaku Kasi Kelembagaan Koperasi, peserta penyuluhan sangat antusias dengan pemaparan mengenai perkoperasian dengan banyaknya pertanyaan dari para anggota mengenai Koperasi dari segala aspek. Setelah selesai pemaparan, Peserta penyuluhan sepakat untuk melanjutkan pembentukan Koperasi karena sesuai dengan tujuan awal ingin membentuk Koperasi yang melaksanakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan demi mencapai kemakmuran bersama.

Dari hasil rapat pembentukan Koperasi disepakati untuk nama Koperasi yaitu “ Koperasi Cantung Sejahtera Mandiri ” dengan jenis Koperasi Produsen dan wilayah keanggotaan Lintas Kabupaten / Seluruh Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya untuk mengurus Akta Pendirian dan Pengesahan Koperasi, anggota disarankan berkoordinasi ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan dikarenakan wilayah keanggotaannya lintas Kabupaten / seluruh Provinsi kalimantan Selatan. (Opec)


Berita Terkait