DIKLAT MANAJEMEN PERKOPERASIAN BAGI PENGURUS/PENGAWAS/PENGELOLA KOPERASI

RIAN RAIDY Rabu, 19 Agustus 2020 32 Kali

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru Dr. Drs. H. Mahyudiansyah M.AP. hari ini Rabu (24/6/2020) membuka secara resmi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Perkoperasian bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola Perkoperasian ditingkat Kabupaten Kotabaru tahun 2020. Jumlah peserta yang mengikuti Diklat sebanyak 30 orang terdiri dari Pengurus, Pengawas dan Pengelola Perkoperasian yang berasal dari berbagai Koperasi yang berada di wilayah Kab. Kotabaru.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru bertempat di ruang pertemuan di Hotel Kartika Kab. Kotabaru. Tujuan diadakannya pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pengurus, pengawas dan pengelola Koperasi dalam pengelolaan manajemen Koperasi yang berkualitas juga sebagai komitmen Pemerintah Kab. Kotabaru dalam mewujudkan sinergisitas antara Pemerintah dengan gerakan Koperasi yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Narasumber Kegiatan tersebut berasal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru, Balai Diklat Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan dan Lembaga Pengembangan Koperasi dan UMKM (LPKUMKM) "Dinamis" Provinsi Kalimantan Selatan, narasumber terdiri dari 6 (enam) orang, diantaranya 4 (empat) orang dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru yaitu Dr. Drs. H. Mahyudiansyah, M.AP, selaku Kepala Dinas, H. A. Yani, S.Sos selaku Kepala Bidang Koperasi, Hj. Yuliani Embarina Ginting, SE selaku Kasi Bina Usaha Koperasi, dan Drs. Yusuf Palindang, MM selaku Kasi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, 1 (satu) orang dari Balai Diklat Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Rochadi Nursetya W, S.kom dan 1 (satu) orang dari  Lembaga Pengembangan Koperasi dan UMKM (LPKUMKM) "Dinamis" Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Muhammad Ramlan, MM. Materi yang disampaikan berkaitan dengan bagaimana cara memanajemen Koperasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangaan serta pengelolaan Koperasi yang baik dari segala aspek. (Opec)


Berita Terkait