BIMTEK PENYUSUNAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) DAN PERATURAN KHUSUS KOPERASI

RIAN RAIDY Senin, 24 Agustus 2020 40 Kali

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru akan terus melakukan pembinaan dan pengembangan bagi Koperasi – Koperasi di Kab. Kotabaru. Pembinaan dilakukan untuk memastikan Koperasi di Kab. Kotabaru sudah memiliki dan menerapkan ART  dan Persus, Sebab dengan adanya (ART) dan Persus Koperasi akan dapat meningkatkan kinerjanya dengan baik.

Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten kotabaru tahun 2020 bertempat di ruang pertemuan Hotel Kartika  diikuti oleh 30 orang pengurus Koperasi di Kab. Kotabaru. Bimbingan teknik ini bertujuan agar Koperasi yang berada di Kab. Kotabaru dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan pengurus dalam menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Khusus Koperasi.

Bimtek ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pengurus Koperasi dalam penguatan kapasitas pengurus koperasi dalam Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Khusus Koperasi. Pemaparan materi terkait dengan Bimtek ada 6 orang Narasumber, diantaranya 2 orang dari Lembaga Pemberdayaan dan Perkoperasian Usaha Kecil dan Menengah (LP2UKM) Prov Kalsel dan 4 orang dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kotabaru. Adapun pokok bahasan yang disampaikan oleh LP2UKM adalah manfaat dari Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Khusus Koperasi serta bagaimana tata cara Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Khusus Koperasi yang seharusnya.

Bimtek Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Khusus Koperasi ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05 sampai 07 Maret 2020 dengan menghadirkan sebanyak 30 orang pengurus Koperasi yang berasal dari berbagai kecamatan di Kab. Kotabaru.

Penyusunan ART dan Persus Koperasi bahwa setiap pendirian Koperasi memiliki AD/ART dan Persus kedepan Koperasi lebih proporsional dalam pengelolaannya dan mengacu pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kiranya dijadikan rujukan bagi Koperasi dalam menghadapi permasalahan / persoalan disaat mengambil keputusan tidak melenceng dari regulasi yang ada. Dikarenakan Anggaran Tangga dan Persus Koperasi sebagai pedoman dalam menghadapai permasalahan / Persoalan dan disaat mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Opec)


Berita Terkait