Sosialisasi Permen Kukm Nomor 11 Tahun 2018 dan Permen Kukm Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen Kukm 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan

RIAN RAIDY Kamis, 17 September 2020 37 Kali

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melalui Bidang Koperasi, telah melaksanakan Sosialisasi Permen Kukm Nomor 11 Tahun 2018 dan Permen Kukm Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen Kukm 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan.

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada hari kamis tanggal 23 Juli 2020 dimulai pukul 09.00 s/d 14.00 wita bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Kartika Kabupaten Kotabaru Jl. Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara, peserta Sosialisasi sebanyak 30 orang Anggota pergerakan Koperasi yang berasal dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi adalah H. Tommy Koesasih, SH dari Lembaga Pemberdayaan dan Perkoperasian Usaha Kecil dan Menengah (LP2UKM) Banjarmasin. Sosialisasi dimaksudkan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman para Pergerakan Koperasi tentang perlunya izin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Kegiatan Sosialisasi ini adalah salah satu upaya Pembina Koperasi untuk menyampaikan setiap ada perubahan regulasi masalah Perkoperasian mengingat masalah perizinan usaha simpan pinjam wajib dimiliki setiap Koperasi sesuai dengan usaha yang digelutinya.


Berita Terkait