PEMBANGUNAN RUMAH KEMASAN IKM KABUPATEN KOTABARU

OKKY SANDI CAHYONO, ST Selasa, 20 Oktober 2020 51 Kali

Pengemasan adalah suatu kegiatan untuk mewadahi produk pangolahan, dan merupakan suatu tahapan yang penting dari sekian rangkaian tahapan pengolahan pangan, khususnya yang dipasarkan dalam kondisi terkemas. Selain berfungsi mewadahi atau membungkus produk, pengemasan juga memiliki fungsi proteksi terhadap produk yang dikemas dan dapat juga berfungsi sebagai sarana promosi serta informasi dari poduk tersebut. Pengemasan juga merupakan suatu proses untuk mempersiapkan produk agar dapat sampai ke tangan konsumen dalam keadaan baik dengan biaya minimal.

 Tujuan pendirian Rumah Kemasan adalah untuk menyediakan Sarana dan Prasarana Pembinaan khusus dibidang pengemasan dengan menyediakan berbagai layanan dan fasilitas serta informasi terkait kemasan produk agar para pelaku usaha IKM dapat meningkatkan mutu, penampilan, nilai jual dan daya saing produknya.

 Rumah Kemasan bertugas untuk melaksanakan pelatihan, pembinaan dan pengadaan layanan yang terkait dengan kemasan dan pengemasan produk bagi produk industri kecil dan menengah. Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Rumah Kemasan menyelenggarakan fungsi sebagai penyediaan layanan konsultansi dan pemberian informasi mengenai kemasan. (Anshari Firdaus)


Berita Terkait