DIKLAT PENGAWASAN INTERN BAGI PENGAWAS KOPERASI

RIAN RAIDY Jum'at, 11 Desember 2020 26 Kali

Hari Rabu (18/11/2020) Plt. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru Drs. Murdianto, M.Si membuka secara resmi kegiatan Diklat Pengawasan Intern bagi Pengawas Koperasi dengan melalui pembiayaan DAK Non Fisik TA 2020 dari Kemenkop dan UKM RI.

Pada Tahun Anggaran 2020, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru mendapat alokasi DAK Non Fisik untuk 3 (tiga) kali angkatan pelatihan Perkoperasian,  Diklat yang pertama yaitu Manajemen Perkoperasian Bagi Pengurus/Pengawas/Pengelola Koperasi yang dilakanakan pada tgl 24 s/d 26 juni 2020 dan Diklat yang kedua yaitu Penyusunan Laporan Keuangan bagi Pengurus/Pengawas/Pengelola Koperasi, yang dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 22 Oktober 2020.

Kegiatan ini adalah lanjutan dari kegiatan sebelumnya, dan kegiatan yang terakhir di tahun 2020 yang pembiayaannya melalui DAK Non Fisik TA 2020. Kegiatan dilaksanakan di ruang pertemuan di Hotel Kartika Kab. Kotabaru dengan Jumlah peserta yang mengikuti Diklat sebanyak 30 orang terdiri dari Pengawas Koperasi yang berasal dari berbagai Koperasi yang berada di wilayah Kab. Kotabaru.

Narasumber Kegiatan tersebut berasal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Balai Diklat Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, narasumber terdiri dari 5 (lima) orang, diantaranya 3 (tiga) orang dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru yaitu Drs. Murdianto, M. Si, selaku Plt. Kepala Dinas, Drs. Yusuf Palindang, MM selaku Plt. Kepala Bidang Koperasi, Hj. Yuliani Embarina Ginting, SE selaku Kasi Bina Usaha Koperasi, 1 (satu) orang dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Fitriyadi, SE, MM dan 1 (satu) orang dari Balai Diklat Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Rochadi Nursetya W, S.kom.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan para penggerak Koperasi khususnya pengawas Koperasi mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas Koperasi, serta dapat lebih memahami tentang aturan pengawasan dan bagaimana cara melakukan pengawasan yang sesuai dengan peraturan perkoperaian terhadap Koperasi yang bersangkutan. (Opec)


Berita Terkait