PROGRAM BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO TAHUN 2021

NOOR HIKMAH ISNANI, ST Senin, 12 Juli 2021 41 Kali

Kementrian Koperasi dan UKM c.q Deputi Bidang Usaha Mikro telah menerbitkan surat keputusan tentang penetapan nama – nama peserta bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM)Tahun 2021.

 

  1. Persyaratan Usulan yang harus disiapkan bagi peserta yang akan menerima bantuan BPUM Tahun 2021 :

 

  • Fotocopy KTP ELEKTRONIK

(WAJIB KTP KABUPATEN KOTABARU)

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Izin Usaha (NIB, IUMK, SKTU)
  • Foto Tempat Usaha
  • Nomor Telepon / HP
  • Memiliki Usaha Mikro Produktif
  • Tidak memiliki Kredit / Pinjaman di Bank (KUR)
  • Tidak Berstatus sebagai ASN / TNI / POLRI / BUMN dan BUMD (Suami/Istri) dari pelaku usaha
  • Belum pernah menerima Bantuan serupa dari Pemerintah


  1. Pendaftaran ditutup pada tanggal 27 April 2021
    • Pendaftaran dilakukan melalui Google Form

                                              bit.ly/BPUM2021KABKTB

  • Setelah selesai mengisi pendaftaran Google Form berkas Fotocopy (KTP, Kartu Keluarga & Izin Usaha (NIB, IUMK, SKTU)), berkas diantar ke DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Jl. Putri Ciptasari Komp. Pasar Kemakmuran Kabupaten Kotabaru
  • Tidak menerima pendaftaran secara langsung / tatap muka
  • Untuk pelayanan informasi di buka dari jam 09.00 s/d 12.00 WITA


  1. Bagi yang sudah menerima / mengajukan bantuan di tahun 2020, tidak perlu lagi mengajukan usulan tahun 2021

 


 

pelaku usaha mikro yang ditetapkan sebagai penerima dapat melakukan pencairan kebank penyalur dengan membawa KTP asli dan menandatangi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk pelaku usaha mikro yang belum ditetapkan sebagai penerima tahun 2021 dapat diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi, usaha kecil, dan menengah kabupaten/kota untuk mendapatkan program BPUM dengan mengacu pada peraturan Mentri Koperasi dan UKM no 2 Tahun 2021 dan pentunjuk pelaksanaan BPUM Nomor 3 Tahun 2021. (N.A)


Berita Terkait