DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KOTABARU, KELUARKAN SURAT HIMBAUAN PELAKSANAAN RAT TB 2020

RIAN RAIDY Senin, 12 Juli 2021 49 Kali

Kotabaru - Menindaklanjuti Surat Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotabaru Nomor 518/1245-Bid. Kop/Diskoperindag, tanggal 14 Desember 2020 perihal Kewajiban melaksanakan RAT Tahun Buku 2020  dan hasil koordinasi dan konsultasi Pengurus Kopbun Tri Hampang Bersatu, serta mengingat perkembangan kondisi saat ini terkait dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan Saudara pengurus/pengawas sebagai berikut :

  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020 dilaksanakan dengan melihat dan menyesuaikan dengan kondisi terkini peyebaran COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimasing-masing wilayak kerja koperasi.
  2. Bagi koperasi yang berada di daerah atau wilayah dimana Pemerintah setempat memperbolehkan/mengijinkan kegiatan mengumpulkan orang banyak dapat segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) khususnya RAT secara tatap muka dengan mempedomani dan  melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
  3. Untuk menghindari cluster baru penyebaran COVID-19 dengan sistim perwakilan yang di dahului dengan pra rapat juga masih melibatkan banyak orang, maka pengurus dan pengawas dapat mengambil kebijakan pelaksanaan RAT dihadiri 50 % dari jumlah perwakilan.

Bagi  koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi yang memadai dapat melaksakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan memanfaatkan multimedia.


Berita Terkait