KUNJUNGAN KE KSP MULYA ABADI DALAM RANGKA PEMBINAAN KELEMBAGAAN KOPERASI DAN SYARAT PEMBUKAAN KANTOR CABANG

RIAN RAIDY Senin, 12 Juli 2021 41 Kali

Kotabaru - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melakukan Kunjungan dan Pengawasan kantor cabang ke  KSP Mulya Abadi yang mana Jenis koperasi adalah simpan pinjam. Koperasi ini berdiri pada Tanggal 05 Mei 1997  No. Badan Hukum 109/BH/PAD/KWK.6/V/1997 alamat Koperasi Jl. Simp. Wildan Sari VII A No. 30 RT. 11 Kotamadya Banjarmasin, alamat Kantor Cabang / Cabang Pembantu Jl. Mandin Gg. Mufakat 3 RT. 08 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Tujuan Pembukaan Kantor Cabang / Cabang Pembantu di Kabupaten Kotabaru adalah untuk mendekatkan  pelayanan kepada anggota dan calon anggota lintas Kabupaten yang mana wilayah keanggotaan koperasi diatur pada Perubahan Anggaran Dasar Mulya Abadi (16 desember 2019) BAB V pasal 14 point c ‘’bertempat tinggal di wilayah lintas kabupaten / kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Kunjungan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru dalam hal ini Bidang Koperasi yaitu dalam rangka pengawasan kelembagaan koperasi baik dari legalitas koperasi, organisasi koperasi, profil koperasi serta kelengkapan administrasi pimpinanan atau manager kantor cabang yang harus memiliki sertifikat kompotensi.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan perdagangan Kab. Kotabaru Menekankan kepada kantor cabang pembantu KSP Mulya Abadi untuk pelayanan Koperasi hanya dapat melayani Anggota dan Calon Anggota, calon anggota yang dilayani paling lama 3 (tiga) bulan harus menjadi Anggota Koperasi dan Koperasi hanya dapat melayani Anggota dan Calon Anggota. Adapun syarat pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu sesuai dengan Permen 15/ Per/M.KUKM/IX/ Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinajam Koperasi yaitu;

  1. Alamat Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu yang akan dibuka.
  2. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Modal Kerja untuk Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.
  4. Fotocopy hasil penilaian kesehatan Koperasi dengan Predikat Kesehatan sekurang – kurangnya cukup sehat.
  5. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya.
  6. Neraca dan Perhitungan hasil usaha Koperasi yang bersangkutan dalam 1 tahun terakhir.
  7. Rencana Kerja Kantor cabang paling sedikit setahun.
  8. Daftar Nama dan Riwayat Hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang.
  9. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi.
  10. Peraaturan Khusus ( PERSUS) tentang Usaha Simpan Pinjam.

KSP Mulya Abadi disarankan oleh Dinas Koperasi, perindsutrian dan perdaganan untuk mengikuti uji kompetensi yang di selenggarakan oleh Balai Koperasi dan Lembaga Independent.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait