Penertiban Batas Berjualan untuk Pedagang Pasar Kemakmuran

M. YUNUS Jum'at, 28 April 2023 36 Kali

Kotabaru, 02 Maret 2023

Untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib di area Pasar Kemakmuran , Kotabaru melaui Dinas koperasi perindustrian dan perdagangan melakukan kegiatan penertiban untuk pedagang Pasar Kemakmuran (Blok A Limbur Raya , Blok B/F, Blok C, Blok D, Blok E)

Adapun bentuk penertiban yang dilakukan antara lain :

  1. Penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan tidak sesuai tempat yang diijinkan dan
  2. Batasan berjualan yang melebihi ketentuan dan aturan yang berlaku

Kegiatan Penertiban ini  dilaksanakan setiap 2 kali dalam seminggu  (tiap hari selasa dan Kamis) waktunya pukul 09.00 s/d 11.00 wita.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh Tim Penertiban Pasar Kemakmuran yang berjumlah 9 Orang dan  dipimpin langsung oleh Ary Mardani,SH.MT selaku Kabid Stabilisasi dan Sarana Distribusi Perdagangan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan pasar menjadi lebih tertib,nyaman, dan aman.(yns)


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait